SERTIFIKAT LAIK FUNGSI MALANG
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.
SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan
• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai
• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai
• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2
• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2
Untuk persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan rumah tinggal, yakni:
1. Surat permohonan SLF
2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan
3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,
4. Fotocopy perhitungan struktur IMB
5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.
6. Fotocopy keterangan rencana kota
7. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi
More Info :
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#slfkotabekasi
#slfkotamalang
#slfkotasemarang
#slfmalang
#slfmall
#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#konsultanslf
#konsultanslftangerang
#mengurusslf
#sertifikatlaikfungsi
#sertifikatlaikfungsibangunangedung
#sertifikatlaikfungsijakarta
#sertifikatlaikfungsioss
#sertifikatlaikfungsirumahsakit
#slfgedung
#slfapartemen
#slfbangunan
#sertifikatlaikfungsibangunan
#sertifikatlayakfungsibangunan
#slfbangunanpabrik
#syaratkonsultanslf
#caramembuatsertifikatlaikfungsi
#caramendapatkansertifikatlaikfungsi
#caramengurussertifikatlaikfungsi
#carapengurusanslf
#gambarsetifikatlaikfungsi
#jasakonsultanslf
#jasapengurusanslf
#jasasertifikatlaikfungsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar