Selasa, 22 September 2020

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Penetapan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Penetapan


IMB terdiri dari beberapa jenis peruntukkan:


a. Bangunan yang digunakan untuk rumah atau tempat tinggal. Sebelum membangun atau merenovasi rumah, pemilik rumah harus mengurus kewajiban berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


b. Gedung bukan tempat tinggal. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung

Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.


c. Bangunan yag didirikan degan tujuan komersil seperti untuk hotel, supermarket atau mal, perkantoran dan sebagainya. IMB lain yang juga harus diurus ke Badan Pertanahan Nasional adalah IMB untuk bangunan kantor, dimana persyaratan yang diperlukan akan sedikit berbeda dengan pengajuan bangunan rumah tinggal. Untuk pengurusan IMB jenis ini, Anda perlu Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5Ha, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari pemerintah kota, akta pendirian bangunan yang berasal dari pemohon perorangan maupun lembaga, fotokopi KTP, NPWP, bukti bayar PBB, rancangan denah lengkap, dan lainnya. 


IMB dibutuhkan dan bermanfaat untuk:


Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan menganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

Meningkatkan nilai jual rumah

Dijadikan sebagai jaminan atau agunan

Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb


Izin Mendirikan Bangunan (IMB) OSS

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) OSS


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. 


IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.


Adapun langkah untuk mendapatkan IMB melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

1. Pelaku usaha megajukan IMB melalui sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan IMB dalam jangka waktu tertentu

2. Pelaku usaha mendapatkan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

3. Pelaku usaha memenuhi persyaratan komitmen berupa desain bangunan yang mengacu pada standar komposit maupun standar bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dokumen persyaratan lainnya

4. Pelaku usaha menerima notifikasi dari sistem OSS apakah komitmen penyelesaian IMB dinyatakan diterima atau ditolak

5. Waktu penyelesaian IMB adalah 30 hari sejak pernyataan komitmen dikirim

6. Sistem OSS menerbitkan IMB



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb


Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Online Tangerang Selatan

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Online Tangerang Selatan 


Ijin mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah/renovasi, memperluas bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. 


Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah no. 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.


Persyaratan IMB Rumah Tinggal Kota Tangerang Selatan


1.Gambar Bestek Bangunan Format AutoCad (DWG)

2.Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

3.NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

4. KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .

5.Surat Pernyataan Permohonan Izin (IPPT, Pengesahan Rencana Tapak dan IMB) 

6.Surat Pemberitahuan Tetangga.  

7.Pengesahan Rencana Tapak/Site Plan (format JPG/PDF)

8.Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset

(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.

9.Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun terakhir.

10.Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.

11. Rekomendasi teknis lainnya/ Rekomendasi pendukung lainnya.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb


Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Online Kabupaten Bandung

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Online Kabupaten Bandung


Persyaratan Perizinan IMB Bandung (Lokal 1-2 Lantai) 

 Scan Surat Pernyataan akan melakukan permohonan SLF bermaterai cukup

» Scan KTP Pemohon

» Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir

» Scan Surat Pemberitahuan Tetangga ASLI diketahui oleh RT/RW setempat

» Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap apabila berbadan hukum

» Scan Surat Kepemilikan Tanah / Sertipikat / lainya (tidak dalam sengketa). Jika fotocopy harus dilegalisir oleh Notaris / BPN

» Scan Hasil Pengukuran Lapangan yang Disetujui oleh Pemohon dan Tenaga Ahli yang bersertifikat

» Scan Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemakaian Tanah yang dilegalisir oleh Notaris

» Scan Keterangan Rencana Kota (KRK)

» Scan Rekomendasi Teknis Bangunan Gedung yang disahkan oleh DISTARU

» Scan Gambar Arsitek Skala 1: 100 atau 1:200 yang disetujui oleh pemohon dan perencana

» Scan Gambar Konstruksi Beton/Baja (apabila bangunan bertingkat) yang disetujui oleh pemohon dan perencana

» Scan Perhitungan Konstruksi Beton/Baja (apabila bangunan bertingkat) yang disetujui oleh pemohon dan perencana

» Scan Surat Rekomendasi Gubernur Jawa Barat untuk persil di KBU (Kawasan Bandung Utara) apabila masuk dalam KBU

» Scan Surat Rekomendasi dari Tim Pertimbangan Bangunan Cagar Budaya apabila termasuk/diduga Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya

» Scan Gambar Site Plan untuk luas tanah 1000 m2 atau lebih yang disahkan oleh DISTARU / dan Pemisahan Tanah (splitz)

» Scan ASLI Kajian Lingkungan dari DLHK Kota Bandung apabila pengajuan permohonan IMB rumah tinggal lebih dari 2(dua) unit

» Scan Asli Surat pernyataan perencana, KTP, SKA perencana apabila ada perbaikan gambar arsitek, struktur dan perhitungannya sesuai rekomendasi dari DISTARU

» Scan Rekomendasi dari DPKP3 terkait pemenuhan sarana, prasarana dan utilitas umum apabila pengajuan permohonan IMB lebih dari 2 (dua) unit



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbjakarta #imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb #jasapengurusanimb


Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Online Jakarta

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Online Jakarta 


Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan:


1. Surat permohonan 

2. Surat kuasa permohonan IMB yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu).

3. Surat kuasa kepada pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan diatas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau jumlah lantai bangunan paling banyak 3 (tiga) lantai di atas kertas bermaterai RP 6.000 (Untuk Bangunan Rumah Tinggal di bawah 200 m tidak boleh dikuasakan).

4. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab

5. Jika Badan Hukum / Badan Usaha

- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi).

- SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi).

Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD

- Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD.

- SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian.

6. Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat tanah/Surat girik/Surat Kavling dari Pemerintah Daerah/Surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah/Surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah/Surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik pemerintah. 

7. Asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari 3 (tiga) bukti kepemilikan tanah.

8. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi).

9. Dokumen dan surat terkait: Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif, Surat penunjukan penanggung jawab dan fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis, Asli surat penyataan persetujuan warga sekitar.

10. Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah di sahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) Jika Non-Rumah (Asli 3 set).

11. Gambar untuk bangunan Rumah Tinggal.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbjakarta #imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb #jasapengurusanimb


Senin, 21 September 2020

IMB Online Bogor

IMB Online Bogor


IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


Mengurus Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bogor sudah bisa dilakukan secara Online.

Caranya adalah dengan mengunggah berkas atau file-file yang diperlukan di website https://perizinan.kotabogor. go.id.


Tujuan dari sosialisasi IMB online agar masyarakat dari segi pelayanan lebih cepat dan mudah.


Persyaratan IMB Bogor 

1. menyerahkan foto copy KTP, surat kuasa, foto copy Sertifikat Hak Atas Tanah, dan foto copy Surat Tanda Terima Setoran atau Print Out lunas PBB P2.

2. surat pemberitahuan tidak keberatan dari tetangga, minimal tiga orang dan foto copy KTP masing-masing

3. pemohon juga harus membawa rancangan bangunan, yang terdiri dari denah, tampak, dan potongan skala (1:100 atau 1:200). Dilengkapi juga dengan peta lokasi, gambar dan perhitungan konstruksi untuk bangunan lebih dari dua lantai serta surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.

4. Jika merenovasi, harus membawa SK IMB bangunan lama, dan kalau di perumahan       harus  melengkapi gambar site plan.

5. Untuk bangunan dengan luas kurang dari 150 meter, proses pembuatan IMB bisa dilakukan di kantor kecamatan. jika lebih dari 150 meter, harus ke BPPT-PN



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen



IMB Online Bekasi

IMB Online Bekasi


IMB adalah perizinan dari Pemerintah Kota kepada pemohon untuk mendirikan bangunan baru, merehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan.


IMB merupakan jenis izin yang bersifat wajib bagi seluruh elemen masyarakat dan badan yang ingin mendirikan bangunan dengan berbagai peruntukkannya (mencakup kegiatan sosial budaya, ekonomi/komersial, atau keagamaan) maupun berbagai bentuknya (mencakup gedung atau bukan gedung, seperti menara, papan reklame, dll).


Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

1. Formulir permohonan IMB

2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)

3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)

5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen

6. Bukti Pembayaran PBB

7. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)

8. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)

9. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB

10. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)

11. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)

12. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)

13. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)

14. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )

15. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen


IMB Melalui OSS

IMB Melalui OSS 


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. 


IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.


Adapun langkah untuk mendapatkan IMB melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

1. Pelaku usaha megajukan IMB melalui sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan IMB dalam jangka waktu tertentu

2. Pelaku usaha mendapatkan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

3. Pelaku usaha memenuhi persyaratan komitmen berupa desain bangunan yang mengacu pada standar komposit maupun standar bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dokumen persyaratan lainnya

4. Pelaku usaha menerima notifikasi dari sistem OSS apakah komitmen penyelesaian IMB dinyatakan diterima atau ditolak

5. Waktu penyelesaian IMB adalah 30 hari sejak pernyataan komitmen dikirim

6. Sistem OSS menerbitkan IMB



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen



IMB Legalisir

IMB Legalisir


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Persyaratan Legalisir Izin Kabupaten Sidoarjo

1. Mengisi Formulir Permohonan legalisir;

2. Fotocopy KTP Pemohon/ Penanggung jawab;

3. Membawa SK Izin asli dan fotocopynya;

4. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang diberi kuasa (Apabila dikuasakan)


Persyaratan Legalisir Pemecahan IMB

5. Mengisi Formulir Permohonan legalisir;

6. Fotocopy KTP Pemohon/ Penanggung jawab;

7. Menunjukkan SK IMB Induk/ Pemecahan, Gambar dan siteplant asli dan fotocopy nya;

8. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang diberi kuasa

9.

Persyaratan Legalisir IMB 

1. Mengisi Formulir Permohonan legalisir;

2. Fotocopy KTP Pemohon/ Penanggung jawab;

3. Menunjukkan SK IMB Induk/ Pemecahan, Gambar dan siteplant asli dan fotocopy nya;

4. Fotocopy sertifikat sesuai dengan blok yang dilegalisir

5. Bagi SK IMB Induk dan daftar nama pemecahan hilang, bisa membawa asli SK IMB dan daftar nama pemecahanan Rumah Terdekat (pinjam tetangga)

6. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang diberi kuasa

Formulir discan berwarna



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen


IMB Kota Tangerang

IMB Kota Tangerang

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 

Prosedur Pengurusan IMB
1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat
2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.
3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:
Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.
Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.
Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.
Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.
Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.
6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#imbpabrik
#imbrumahtinggal
#imbrenovasi
#imbperubahan
#imbapartemen

Selasa, 15 September 2020

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan RS

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan RS


Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi:


1. Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB.

2. Laporan Direksi Pengawas lengkap yang terdiri dari:

Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya,

Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas,

Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan,

Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.

3. Fotocopy IMB yang terdiri dari:

Surat Keputusan IMB,

Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB,

Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.

4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 

Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, instalasi kelengkapan bangunan antara lain:

Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset,

Instalasi Kebakaran,

Instalasi Lift,

Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC),

Instalasi Penyalur Petir, dsb.

5. Foto bangunan.

6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker.

7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfgedung #slfapartemen

#slfbangunan #sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Pabrik

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Pabrik


SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. 


Pabrik merupakan suatu bangunan industri besar di mana para pekerja dapat mengolah barang atau mengawasi proses kerja mesin dari satu produk menjadi produk lain sehingga memiliki nilai tambah. Di Indonesia sendiri, pabrik juga kerap disebut sebagai bangunan industri.


Persyaratan :

1. Surat permohonan mengajukan SLF

2. Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab

3. Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha

4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah

5. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

6. Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB (Laporan Direksi Pengawas)

7. Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing

8. Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan

9. Foto bangunan

10. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya


4 alasan mengapa SLF sangat diperlukan untuk bangunan :

1. SLF Bersifat Wajib dan Harus Dimiliki

2. SLF Berfungsi Melegalkan Fungsi Bangunan

3. Penerbitan SLF Tidak Dikenakan Biaya

4. Proses Pengajuan dan Penerbitan SLF


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan


Sertifikat Laik Fungsi bangunan atau SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.


Tujuan utama diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sebagai persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung. Selain itu, SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun, memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung, dan sesuai dengan izin yang diberikan.


Persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan rumah tinggal :

1. Surat permohonan SLF 

2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan

3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,

4.  Fotocopy perhitungan struktur IMB

5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.

6. Fotocopy keterangan rencana kota

7. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi


Persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan kantor atau ruko :

1. Surat permohonan SLF 

2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan

3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,

4.  Fotocopy perhitungan struktur IMB

5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.

6. Fotocopy keterangan rencana kota

7. Fotokopi dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL UPL

8. Foto copy dokumen andalalin ( menyesuaikan kriteria adalah peraturan menteri perhubungan nomor 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas.

9. Fotocopy gambar asbuilt drawing struktur arsitektur, mekanikal, elektrikal.

10. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfgedung #slfapartemen

#slfbangunan #sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bandung

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bandung


SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.


SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan

• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai

• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai

• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2

• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2


Persyaratan untuk mengajukan SLF bangunan : 

1. Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya.

2. Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas.

3. Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan.

4. Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.

5. Surat Keputusan IMB.

6. Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB.

7. Gambar arsitektur lampiran IMB.

8. Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan

9. foto bangunan dan foto perkuatan untuk keamanan bangunan parkir (Penahan ban mobil, railing dan atau parapet).

10. foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya. 



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan


Sertifikat Layak Fungsi Rumah Sakit

Sertifikat Layak Fungsi Rumah Sakit


Sertifikat Laik Fungsi Bangunan adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis, sebelum pemanfaatannya.


Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.


Sertifikat laik fungsi dan akreditasi  sangat berhubungan erat,walaupun SLF dibuktikan setiap 5 tahun sekali. Pada akreditasi kita dapat melihat sistem manjemen dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit. Sehingga SLF dan Akreditasi yang sebenarnya saling menguatkan yang tujuannya sama sama mendukung mutu sebuah rumah sakit. 


Fasilitas rumah sakit harus aman dan nyaman baik untuk pasien, petugas dan pengunjung, untuk itu rumah sakit wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk menjamin keberlangsungan fungsi bangunan rumah sakit yang menjadi persyaratan wajib operasional Rumah Sakit, serta bertujuan untuk meningkatkan mutu fasilitas dan sarana prasarana rumah sakit sehingga dapat memperkecil kecelakaan. 



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan