Kamis, 29 Juli 2021

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOTA TANGERANG

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOTA TANGERANG


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunanmall

#izinmendirikanbangunanmenara

#izinmendirikanbangunanpabrik

#izinmendirikanbangunankotadepok

#izinmendirikanbangunankotatangerang

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbbangunanlama

#imbslf



IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOTA DEPOK

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN KOTA DEPOK


Menurut Undang-Undang no 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung : 

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung."


Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan."


Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:

a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;

b. status kepemilikan bangunan gedung; dan

c. izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."


Menurut PP RI no 36 tahun 2005 :

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:


Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan gedung."



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunanmall

#izinmendirikanbangunanmenara

#izinmendirikanbangunanpabrik

#izinmendirikanbangunankotadepok

#izinmendirikanbangunankotatangerang

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbbangunanlama

#imbslf



IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PABRIK

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN PABRIK


Persyaratan IMB Kabupaten Lampung Utara Untuk Bangunan Pabrik

1. Surat Permohonan

2. Fotocopy Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL)-Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Izin Lingkungan dari Bupati

3. Persetujuan warga/Izin masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana bangunan yang diketahui Lurah/Kades

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

5. Fotocopy status kepemilikan tanah

6. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

7. Denah lokasi bangunan/gambar teknis bangunan

8. Rekomendasi Camat setempat

9. Advis teknis/Rekomendasi teknis Dlnas Teknis terkait

10. Fotocopy Surat Keterangan Lokasi (SKL)


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada Kepala Dinas PMPTSP dengan menyertakan syarat-syarat administrasi dan surat rekomendasi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Utara

2. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office

3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service

4. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas

5. Petugas Pendaftaran dan Kasi Usaha melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office

6. Back Office melakukan pemrosesan izin      

7. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Usaha, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi Pembangunan dan Sekretaris Dinas PMPTSP

8. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)

9. Pengarsipan

 10. Penyerahan izin kepada Pemohon.     



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunanmall

#izinmendirikanbangunanmenara

#izinmendirikanbangunanpabrik

#izinmendirikanbangunankotadepok

#izinmendirikanbangunankotatangerang

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbbangunanlama

#imbslf


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA


Izjn mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah/renovasi, memperluas bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Untuk Perumahan, Perkantoran, Gudang, Toko, Ruko dan Perbankan :

1. Surat Permohonan diketahui oleh Lurah/Kades

2. Rekomendasi Camat Setempat

3. Fotocopy Surat Keterangan Lokasi (SKL) untuk bangunan Perumahan, Perkantoran, Gudang dan Perbankan

4. Persetujuan warga/masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana bangunan

5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku

6. Fotocopy Izin Lingkungan dari Bupati untuk bangunan Perumahan dan gudang

7. Rekomendasi Camat setempat

8. Rekomendasi Dinas Teknis terkait

9. Fotocopy status kepemilikan tanah

10. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

11. Denah lokasi bangunan/gambar teknis bangunan



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#izinmendirikanbangunanmall

#izinmendirikanbangunanmenara

#izinmendirikanbangunanpabrik

#izinmendirikanbangunankotadepok

#izinmendirikanbangunankotatangerang

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbbangunanlama

#imbslf



IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MALL

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MALL


Menurut Permen PUPR No. 05 Tahun 2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


IMB bertahap adalah IMB yang diberikan secara bertahap oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan gedung baru.


IMB pondasi adalah bagian dari IMB bertahap yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun konstruksi pondasi bangunan gedung, yang merupakan satu kesatuan dokumen IMB.


Pembagian fungsi bangunan gedung meliputi:

a. fungsi hunian;

b. fungsi keagamaan;

c. fungsi usaha;

d. fungsi sosial budaya; dan

e. fungsi khusus.


Klasifikasi bangunan gedung ditentukan berdasarkan:

a. tingkat kompleksitas;

b. tingkat permanensi;

c. tingkat risiko kebakaran;

d. zonasi gempa;

e. lokasi;

f. ketinggian; dan

g. kepemilikan.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#izinmendirikanbangunanmall

#izinmendirikanbangunanmenara

#izinmendirikanbangunanpabrik

#izinmendirikanbangunankotadepok

#izinmendirikanbangunankotatangerang

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbindukperumahan

#imbindustri

#imbbangunanlama

#imbslf


KONSULTAN SLF SEMARANG

KONSULTAN SLF SEMARANG


Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.


Pengelola bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan


Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: 

a. objek bangunan gedung hijau; 

b. persyaratan teknis bangunan gedung hijau; 

c. penilaian dan pelaporan; 

d. insentif; dan 

e. pengawasan dan pembinaan


Persyaratan bangunan gedung hijau diberlakukan terhadap bangunan berdasarkan: 

a. fungsi dan klasifikasi bangunan; dan 

b. luasan bangunan


Fungsi bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: 

a. fungsi hunian; 

b. fungsi usaha; 

c. fungsi sosial dan budaya; dan 

d. fungsi campuran


Sumber : Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Bangunan Gedung Hijau


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi




KONSULTAN SLF KARAWANG

KONSULTAN SLF KARAWANG


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.


SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan

• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai

• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai

• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2

• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2


Syarat administrasi SLF Karawang :

1. Formulir permohonan

2. Salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik bangunan gedung

3. Salinan identitas pemohon berupa akta pendirian dan perubahan untuk badan dan KTP penanggungjawab

4. Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

5. Salinan bukti penguasaan dan pemilikan tanah

6. Foto bangunan gedung yang akan diajukan penerbitan SLF-nya

7. Surat pernyataan dari pengkaji teknis bahwa hasil pemeriksaan kelaikan fungsi telah sesuai/ laik fungsi


Persyaratan teknis SLF Kabupaten Karawang :

1. As-Built Drawing (gambar rekaman akhir) dari pekerjaan arsitektur, struktur, dan utilitas

2. Pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/ perawatan bangunan gedung

3. Peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal

4. Perjanjian antara pemilik dan pelaksana pembangunan bangunan gedung

5. Rekomendasi dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi lingkungan hidup, perhubungan, pemadam kebakaran, maupun keselamatan dan kesehatan kerja


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi




KONSULTAN SLF YOGYAKARTA

KONSULTAN SLF YOGYAKARTA 


Persyaratan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi:


Fotokopi KTP Pemohon

Fotokopi KTP Penerima Kuasa

Surat Kuasa

Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah

Fotokopi Izin Pemanfaatan Tanah / Izin Lokasi

Fotokopi Surat Keputusan (SK) dan Gambar Siteplan / Rencana Tata Bangunan (RTB)

Fotokopi IMB : SK, Gambar, Analisa Struktur Lampiran

As Built Drawing Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME) Ditandatangani Penanggungjawabnya Masing-masing

Laporan Riwayat Bangunan (Untuk Bangunan Lama / Alih Fungsi)

Laporan Pelaksanaan Pembangunan / Final Report (Untuk Bangunan Baru)

Laporan Pemeliharaan Rutin Bangunan

Laporan Kajian Teknis Kelaikan Fungsi bangunan Gedung (Pemohon Dapat Melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi yang Memiliki Serfitikat Keahlian / SKA Penilai Kelaikan Bangunan) Terdiri Dari : a. Berita Acara Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan; b. Dokumen Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan Meliputi Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME); c. Surat Keterangan Kesimpulan Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan

Surat Keputusan Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup

Laporan Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Setiap 6 Bulan Sejak Tanggal Surat Keputusan (SK) Izin Lingkungan

Izin Pembuangan Limbah dan Izin Penyimpanan Sementara Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pengesahan Instalasi Proteksi Kebakaran

Pengesahan Pemakaian Lift / Escalator

Pengesahan Instalasi Penyalur Petir

Sertifikat Layak Operasi Instalasi Listrik

Pengesahan Pemakaian Motor Diesel (Genset)

Izin Pengusahaan Sumur Dalam


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi






KONSULTAN SLF TANGERANG

KONSULTAN SLF TANGERANG


SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.


Persyaratan SLF Kabupaten Tangerang :

A. SIUP Baru/ Kecil/ Menengah/Besar.

1) Surat Permohonan (disediakan di loket pendaftaran).

2) KTP Pemohon

3) Fotocopy sertifikat Tanah atau Bukti Hak Atas Tanah.

4) Foto copy pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir.

5) Fotocopy IPR dan pengesahan site plan.

6) Fotocopy IMB

7) Gambar bestek bangunan.

8) Perhitungan Konstruksi.

9) Peil banjir untuk bangunan perumahan dan pabrik dan atau industry.

10) AMDAL/ UPL/UKL untuk bangunan Perumahan dan Pabrik dan atau Industri.


Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan.


Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:

1. Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru

MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan

2. Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk Bangunan Gedung Eksisting



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi




KONSULTAN SLF SURABAYA

KONSULTAN SLF SURABAYA


Bagaimana mengurus SLF bagi pengembang atau pemiliki gedung? Sebenarnya cara mengurus SLF ini relatif cukup mudah dan prosesnya cepat jika semua persyaratannya terpenuhi.


Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi:


1. Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB

2. Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari :

Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya

Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas

Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan

Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB

3. Fotocopy IMB (1 set) yang terdiri dari :

Surat Keputusan IMB

Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB

Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.

4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 

Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, instalasi kelengkapan bangunan antara lain:

Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset

Instalasi Kebakaran

Instalasi Lift

Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC)

Instalasi Penyalur Petir, dsb.

5. Foto bangunan

6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker

7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#konsultanslfsurabaya

#konsultanslftangerang

#konsultanslfyogyakarta

#konsultanslfkarawang

#konsultanslfsemarang

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi



Senin, 12 Juli 2021

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI UNTUK BANGUNAN PABRIK

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI UNTUK BANGUNAN PABRIK


Pengertian tentang IMB sudah terpapar jelas dalam Pasal 1 Ayat 6 PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang secara lebih jelas berbunyi:

 

“IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”

 

Kemudian pengertian SLF juga telah dijelaskan di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Penjelasannya adalah sebagai berikut:

 

“Sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.”


SLF diterbitkan dengan masa berlaku hingga lima tahun untuk bangunan dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Jika masa berlaku habis, harus diajukan permohonan perpanjangan dengan menyertakan laporan hasil kajian bangunan yang dibuat pengkaji dengan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB).



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slftangerang

#slfsleman

#slftangerangselatan

#slfuntukapartemen

#slfuntukbangunanpabrik

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit






SERTIFIKAT LAIK FUNGSI UNTUK APARTEMEN

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI UNTUK APARTEMEN


Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi:


1. Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB.


2. Laporan Direksi Pengawas lengkap yang terdiri dari:

Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya,

Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas,

Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan,

Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.


3. Fotocopy IMB yang terdiri dari:

Surat Keputusan IMB,

Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB,

Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.


4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 

Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, instalasi kelengkapan bangunan antara lain:

Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset,

Instalasi Kebakaran,

Instalasi Lift,

Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC),

Instalasi Penyalur Petir, dsb.


5. Foto bangunan.


6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker.


7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slftangerang

#slfsleman

#slftangerangselatan

#slfuntukapartemen

#slfuntukbangunanpabrik

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit





SERTIFIKAT LAIK FUNGSI TANGERANG SELATAN

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI TANGERANG SELATAN


SLF bangunan gedung diberikan kepada pemilik bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.


Tata cara penerbitan SLF bangunan gedung meliputi tahapan: 

a. pengajuan permohonan dan kelengkapan dokumenpenerbitan SLF bangunan gedung; 

b. pemeriksaan/pengujian oleh instansi pemerintah; 

c. persetujuan pengesahan; dan 

d. penerbitan SLF.


Permohonan penerbitan SLF bangunan gedung dilampirkan paling sedikit meliputi: 

a. As Built Drawings kecuali untuk bangunan nonengineered; 

b. IMB; 

c. dokumen status/bukti kepemilikan bangunan gedung; dan 

d. dokumen status hak atas tanah.


Permohonan penerbitan SLF bangunan gedung ditujukan kepada DPU


Kelengkapan dokumen meliputi: 

a. dokumen pelaksanaan konstruksi, atau catatan pelaksanaan konstruksi termasuk as built drawings, pedoman pengoperasian dan pemeliharaan/perawatan bangunan gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung (manual), dan dokumen ikatan kerja; dan

 b. dokumen administratif meliputi IMB, dokumen status/bukti kepemilikan bangunan gedung dan dokumen status hak atas tanah.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slftangerang

#slfsleman

#slftangerangselatan

#slfuntukapartemen

#slfuntukbangunanpabrik

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit




SERTIFIKAT LAIK FUNGSI SLEMAN

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI SLEMAN 


Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsu khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.


Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW dan/atau RDTR / RTBL.


Persyaratan SLF untuk Bangunan Gedung baru berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret 1 atau 2 lantai yang pengawasannya menggunakan Penyedia Jasa:


Persyaratan Administratif

1. Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung

2. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung


Persyaratan Teknis

1. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa:

- Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Penyedia Jasa

- Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Penyedia Jasa

2. SK IMB terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan gedungnya

3. Gambar terbangun (as built drawings ) yang dibuat secara sederhana dengan informasi lengkap.(apabila ada perbedaan antara bangunan yang sudah terbangun dengan SK IMB)

4. Dokumen ikatan kerja dengan penyedia jasa pengawasan konstruksi

5. Laporan pengawasan selama konstruksi

6. Hasil pengujian material (bila ada)

7. Hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning ) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung (bila ada)

8. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung (bila ada)

9. Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait (bila ada)


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slftangerang

#slfsleman

#slftangerangselatan

#slfuntukapartemen

#slfuntukbangunanpabrik

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit



SERTIFIKAT LAIK FUNGSI TANGERANG

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI TANGERANG 


SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.


Persyaratan SLF Kabupaten Tangerang :

A. SIUP Baru/ Kecil/ Menengah/Besar.

1) Surat Permohonan (disediakan di loket pendaftaran).

2) KTP Pemohon

3) Fotocopy sertifikat Tanah atau Bukti Hak Atas Tanah.

4) Foto copy pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir.

5) Fotocopy IPR dan pengesahan site plan.

6) Fotocopy IMB

7) Gambar bestek bangunan.

8) Perhitungan Konstruksi.

9) Peil banjir untuk bangunan perumahan dan pabrik dan atau industry.

10) AMDAL/ UPL/UKL untuk bangunan Perumahan dan Pabrik dan atau Industri.


Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan.


Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:

1. Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru

MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan

2. Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk Bangunan Gedung Eksisting



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slftangerang

#slfsleman

#slftangerangselatan

#slfuntukapartemen

#slfuntukbangunanpabrik

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit


IMB SEKOLAH

IMB SEKOLAH


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.


Sebelum mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat administrasi. Namun, perlu kamu ketahui, tidak semua tanah dapat diurus IMB-nya.


Ada sejumlah dasar hukum yang membuat status IMB itu bersifat wajib. Dasar-dasar hukum yang dimaksud antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002.


Seperti yang termuat pada Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2002, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif, yaitu:

1. Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.

2. Status kepemilikan bagunan gedung.

3. Izin mendirikan bangunan.


Sementara Bagian Ketiga Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Pasal 35 dalam UU No. 26 Tahun 2007 mensyaratkan perlunya perizinan dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Ketentuan perizinan tersebut diatur Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai kewenangan masing-masing.


Kemudian PP No. 36 Tahun 2005 mewajibkan setiap orang memiliki surat izin keika mendirikan sebuah bangunan ketika berencana melakukan pendirian bangunan. PP tersebut juga menjelaskan kewajiban Pemerintah Daerah buat mengeluarkan surat keterangan rencana kabupaten/kota ke setiap orang yang mengajukan permohonan izin pendirian bangunan.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbrumahtinggal

#imbrumah3lantai

#imbrumah

#imbrumahtinggal2lantai

#imbsekolah

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbkantor

#imbjogja






IMB RUMAH TINGGAL 2 LANTAI

IMB RUMAH TINGGAL 2 LANTAI


IMB terdiri dari beberapa jenis peruntukkan:


a. Bangunan yang digunakan untuk rumah atau tempat tinggal. Sebelum membangun atau merenovasi rumah, pemilik rumah harus mengurus kewajiban berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


b. Gedung bukan tempat tinggal. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung

Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.


c. Bangunan yag didirikan degan tujuan komersil seperti untuk hotel, supermarket atau mal, perkantoran dan sebagainya. IMB lain yang juga harus diurus ke Badan Pertanahan Nasional adalah IMB untuk bangunan kantor, dimana persyaratan yang diperlukan akan sedikit berbeda dengan pengajuan bangunan rumah tinggal. Untuk pengurusan IMB jenis ini, Anda perlu Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5Ha, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari pemerintah kota, akta pendirian bangunan yang berasal dari pemohon perorangan maupun lembaga, fotokopi KTP, NPWP, bukti bayar PBB, rancangan denah lengkap, dan lainnya. 


IMB dibutuhkan dan bermanfaat untuk:


Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan menganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

Meningkatkan nilai jual rumah

Dijadikan sebagai jaminan atau agunan

Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbrumahtinggal

#imbrumah3lantai

#imbrumah

#imbrumahtinggal2lantai

#imbsekolah

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbkantor

#imbjogja





IMB RUMAH 3 LANTAI

IMB RUMAH 3 LANTAI


1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data, tidak dalam keadaan sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000.

2. Surat kuasa permohonan IMB yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu).

3. Surat kuasa kepada pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan diatas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau jumlah lantai bangunan paling banyak 3 (tiga) lantai di atas kertas bermaterai RP 6.000 (Untuk Bangunan Rumah Tinggal di bawah 200 m tidak boleh dikuasakan).

4. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab

- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (rumah tinggal dengan luas bangunan paling banyak 100 m2 (seratus meter persegi)) (Fotokopi).

- WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor (Fotokopi).

5. Jika Badan Hukum / Badan Usaha

- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi).

- SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi).

Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD

- Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD.

- SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian.

6. Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat tanah/Surat girik/Surat Kavling dari Pemerintah Daerah/Surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah/Surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah/Surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik pemerintah. 

7. Asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari 3 (tiga) bukti kepemilikan tanah.

8. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi).

9. Dokumen dan surat terkait: Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif, Surat penunjukan penanggung jawab dan fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis, Asli surat penyataan persetujuan warga sekitar.

10. Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah di sahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) Jika Non-Rumah (Asli 3 set).

11. Gambar untuk bangunan Rumah Tinggal.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbrumahtinggal

#imbrumah3lantai

#imbrumah

#imbrumahtinggal2lantai

#imbsekolah

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbkantor

#imbjogja



IMB RUMAH

IMB RUMAH


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak

More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbrumahtinggal

#imbrumah3lantai

#imbrumah

#imbrumahtinggal2lantai

#imbsekolah

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbkantor

#imbjogja



IMB RUMAH TINGGAL

IMB RUMAH TINGGAL


IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan oleh dinas satu atap, bahkan pihak kelurahan atau kecamatan setempat juga berwenang.


Persyaratan Umum 

IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).


Persyaratan Khusus

Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, syarat khusus rumah tinggal mencakup gambar arsitektur bangunan yang terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, detail sumur resapan air dan hujan, pagar, dan instalasi pengolahan limbah.


Perhitungan biaya IMB memperhatikan beberapa poin, yaitu:

1.   Luas bangunan

2.   Indeks konstruksi

3.   Indeks fungsi

4.   Indeks lokasi

5.   Tarif dasar



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#imbrumahtinggal

#imbrumah3lantai

#imbrumah

#imbrumahtinggal2lantai

#imbsekolah

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbkantor

#imbjogja


Selasa, 06 Juli 2021

IMB KOTA TANGERANG

IMB KOTA TANGERANG


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak

More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imblegalisir

#imboss

#imbklinik

#imbkomersial

#imbkotatangerang

#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinetangsel

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel


IMB KOMERSIAL

IMB KOMERSIAL


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak

More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imblegalisir

#imboss

#imbklinik

#imbkomersial

#imbkotatangerang

#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinetangsel

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel


IMB KLINIK

IMB KLINIK


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengajuan SIPMB / IMB untuk seluruh permohonan meliputi:

A. Untuk bangunan non rumah tinggal yang dipersyaratkan Izin Prinsip Lokasi:

- Persyaratan Administrasi:

1. Surat permohonan dan Surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya diatas materai 6000

2. FC KTP pemilik

3. FC surat bukti kepemilikan tanah (SHM/HGB/AJB/PPJB dengan kwitansi bukti lunas)

4. FC akte pendirian perusahaan bagi pemohon badan hukum

5. Surat kuasa kepengurusan IMB dan FC KTP yang diberi kuasa (diatas materai, untuk proses IMB yang dikuasakan)

6. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada ketua RT/RW

7. Surat pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan bangunan diatas materai 6000 diketahui RT/RW

8. Jaminan asuransi untuk bangunan dengan luasan lebih dari 1000M2 dan/atau menggunakan tiang pancang kedalaman lebih dari 6M

9. Melampirkan kewajiban TPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


- Persyaratan Teknis:

1. Izin Prinsip Lokasi

2. Izin Lingkungan (Sesuai Peraturan / Ketentuan yang berlaku)

3. Rencana induk / master plan dan/atau rencana tapak / site plan (bagi luasan lahan diatas 2000 M2 )

4. Gambar rencana teknis bangunan yang sudah di ttd oleh pemohon dan ahli struktur untuk bangunan yang memerlukan perhitungan struktur

5. Perhitungan konstruksi apabila bangunan lebih dari 2 lantai dan/atau memiliki bentangan kolom lebih dari 10M dan Surat pernyataan jaminan kekuatan struktur bangunan yang di tandatangani oleh pemohon.

6. Rekomendasi Teknis bangunan / pengesahan dokumen rencana teknis bangunan

7. Rekomendasi Ketinggian bangunan dari Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma untuk bangunan >8 lantai yang berada di wilayah KKOP (Kawasan keselamatan Operasional Penerbangan).



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imblegalisir

#imboss

#imbklinik

#imbkomersial

#imbkotatangerang

#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinetangsel

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel


IMB MELALUI OSS

IMB MELALUI OSS 


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. 


IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.


Adapun langkah untuk mendapatkan IMB melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

1. Pelaku usaha megajukan IMB melalui sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan IMB dalam jangka waktu tertentu

2. Pelaku usaha mendapatkan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

3. Pelaku usaha memenuhi persyaratan komitmen berupa desain bangunan yang mengacu pada standar komposit maupun standar bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dokumen persyaratan lainnya

4. Pelaku usaha menerima notifikasi dari sistem OSS apakah komitmen penyelesaian IMB dinyatakan diterima atau ditolak

5. Waktu penyelesaian IMB adalah 30 hari sejak pernyataan komitmen dikirim

6. Sistem OSS menerbitkan IMB


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imblegalisir

#imboss

#imbklinik

#imbkomersial

#imbkotatangerang

#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinetangsel

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel


IMB LEGALISIR

IMB LEGALISIR


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Persyaratan Legalisir Izin Kabupaten Sidoarjo

1. Mengisi Formulir Permohonan legalisir;

2. Fotocopy KTP Pemohon/ Penanggung jawab;

3. Membawa SK Izin asli dan fotocopynya;

4. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang diberi kuasa (Apabila dikuasakan)


Persyaratan Legalisir Pemecahan IMB

5. Mengisi Formulir Permohonan legalisir;

6. Fotocopy KTP Pemohon/ Penanggung jawab;

7. Menunjukkan SK IMB Induk/ Pemecahan, Gambar dan siteplant asli dan fotocopy nya;

8. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang diberi kuasa


Persyaratan Legalisir IMB 

1. Mengisi Formulir Permohonan legalisir;

2. Fotocopy KTP Pemohon/ Penanggung jawab;

3. Menunjukkan SK IMB Induk/ Pemecahan, Gambar dan siteplant asli dan fotocopy nya;

4. Fotocopy sertifikat sesuai dengan blok yang dilegalisir

5. Bagi SK IMB Induk dan daftar nama pemecahan hilang, bisa membawa asli SK IMB dan daftar nama pemecahanan Rumah Terdekat (pinjam tetangga)

6. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP yang diberi kuasa

Formulir discan berwarna


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imblegalisir

#imboss

#imbklinik

#imbkomersial

#imbkotatangerang


#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinetangsel

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel


SERTIFIKAT LAIK FUNGSI OSS

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI OSS


Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau OSS (Online Single Submission) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati / wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.


IMB seiring rencana terkoneksinya urusan IMB dan SLF ke Online Single Submission (OSS) justru akan semakin mempermudah layanan perizinan ke pelaku usaha.


Untuk penerbitan IMB  pelaku usaha yang telah mendapatkan IMB melalui OSS wajib melakukan pemenuhan komitmen IMB melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dilengkapi dengan rencana teknis  bangunan yang dikeluarkan oleh  Tim Ahli Bangunan Gedung.

 

Bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB, diberikan SLF. Sertifikat diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal, hal ini diperlukan guna memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat dalam pemanfaatan bangunan gedung


Soal sinkronisasi kedua izin ini pada OSS, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF Bangunan Gedung melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.


OSS menerbitkan SLF paling lama 3 hari kerja setelah Pemerintah Daerah melalui SIMBG menyampaikan bahwa SLF dapat diterbitkan.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfptsp

#slfruko

#slfsertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsisidoarjo

#slfoss

#slfsidoarjo

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#carapengurusanslf


SERTIFIKAT LAIK FUNGSI SIDOARJO

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI SIDOARJO


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait .


Dasar hukum kewajiban SLF di Sidoarjo

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung


Persyaratan SLF Sidoarjo adalah sebagai berikut.

Persyaratan administratif, yang meliputi:

Kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen status hak atas tanah

Kesesuaian data aktual dengan data dalam IMB dan/atau dokumen status kepemilikan bangunan yang semula telah ada

Kepemilikan dokumen IMB

Persyaratan teknis, yang meliputi:

Kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, termasuk juga As-Built Drawing dan pedoman pengoperasian, pemeriharaan/ perawatan, maupun peralatan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

Pengujian/ tes di lapangan untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan pada struktur bangunan gedung maupun komponen konstruksi


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfptsp

#slfruko

#slfsertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsisidoarjo

#slfoss

#slfsidoarjo

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#carapengurusanslf


SLF (SERTIFIKAT LAIK FUNGSI)

SLF (SERTIFIKAT LAIK FUNGSI)


Sertifikat ini dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.


Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan setelah pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan hasil pemeriksaan/pengujian terhadap persyaratan administratif, dan persyaratan teknis telah memenuhi persyaratan.


Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus dicek meliputi ventilasi, sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran).


Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:


SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.

SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.


Tata cara penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung meliputi:


Pola umum pengaturan sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Tata cara penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Tata cara perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Pelaksana pengurusan permohonan sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Dokumen sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi dan pemeriksaan berkala bangunan gedung

Pembinaan

Ketentuan lain.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfptsp

#slfruko

#slfsertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsisidoarjo

#slfoss

#slfsidoarjo

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#carapengurusanslf


SLF RUKO

SLF RUKO


SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal


Para pemilik Gedung dan bangunan, baik itu ruko, rumah tinggal maupun bangunan gedung bertingkat yang dijadikan menjadi lokasi publik, wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan kantor atau ruko, syaratnya:

1. Surat permohonan SLF 

2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan

3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,

4.  Fotocopy perhitungan struktur IMB

5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.

6. Fotocopy keterangan rencana kota

7. Fotokopi dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL UPL

8. Foto copy dokumen andalalin ( menyesuaikan kriteria adalah peraturan menteri perhubungan nomor 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas.

9. Fotocopy gambar asbuilt drawing struktur arsitektur, mekanikal, elektrikal.

10. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfptsp

#slfruko

#slfsertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsisidoarjo

#slfoss

#slfsidoarjo

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#carapengurusanslf


SLF PTSP

SLF PTSP


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.


Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi DKI Jakarta : 

1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000

2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab (Fotokopi)

3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan Fotokopi KTP orang yang diberi kuasa

4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha (Fotokopi)

5. Bukti Kepemilikan Tanah (Fotokopi)

6. Perizinan lain yang berkaitan (Fotokopi)

7. Untuk lahan lebih dari 5000 m2 (Fotokopi)

Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah/Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (SIPPT/IPPT/IPPR) 

Surat Perjanjian Pemenuhan Kewajiban SIPPT/IPPT/IPPR 

Berita Acara Serah Terima (BAST) Kewajiban SIPPT/IPPT/IPPR dari BPKAD Prov. DKI Jakarta/ Walikota Kota Administrasi Prov. DKI Jakarta

8. Kewajiban membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH)

9. Dokumen Proyek :

10. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Retribusi

11. Sertifikat Laik Fungsi Kelas A (SLF Kelas A) terdahulu Asli dan Fotokopi (jika permohonan salinan)


Sumber : Dinas PM & PTSP DKI Jakarta 


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfptsp

#slfruko

#slfsertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsisidoarjo

#slfoss

#slfsidoarjo

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#carapengurusanslf


Rabu, 30 Juni 2021

IMB TANGERANG SELATAN

IMB TANGERANG SELATAN


Ijin mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah/renovasi, memperluas bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. 


Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah no. 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.


Persyaratan IMB Rumah Tinggal Kota Tangerang Selatan


1.Gambar Bestek Bangunan Format AutoCad (DWG)

2.Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

3.NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

4. KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .

5.Surat Pernyataan Permohonan Izin (IPPT, Pengesahan Rencana Tapak dan IMB) 

6.Surat Pemberitahuan Tetangga.  

7.Pengesahan Rencana Tapak/Site Plan (format JPG/PDF)

8.Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset

(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.

9.Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun terakhir.

10.Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.

11. Rekomendasi teknis lainnya/ Rekomendasi pendukung lainnya.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imboss

#imbpenetapan

#imbperumahan

#imbperusahaan

#imbptsp

#imbtempatusaha

#imbtangsel

#imbtidaksesuaidenganbangunan

#imbtower

#imbuntukbangunanlama

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb


IMB TEMPAT USAHA

IMB TEMPAT USAHA


Izin Mendirikan Bangunan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.


Peruntukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB memiliki banyak ragam, seperti IMB rumah tinggal atau IMB bagi tempat usaha (komersial). Persyaratannya meliputi persyaratan administrasi dan teknis. 


Persyaratan administratif bangunan gedung (Kota Surakarta) :

status hak atas tanah atau izin pemanfaatan dari pemegang tanah, 

status kepemilikan bangunan gedung, dan 

izin mendirikan bangunan gedung.

Bangunan komersial juga harus memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) , Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai dengan ketentuan.

Setiap pemohon bangunan gedung juga wajib untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan luas maksimum 25 persen dari Ruang Tebuka Hijau Pekarangan (RTHP).


Menampakkan kearifan lokal

Selain persyaratan di atas, setiap daerah juga memiliki tata cara pengurusan IMB khusus. 


Bangunan Gedung untuk usaha dibagi menjadi tujuh macam, antara lain :

Fungsi Usaha perkantoran, Fungsi Usaha Perdagangan, Fungsi Usaha perindustrian, Fungsi Usaha Perhotelan, Fungsi Usaha Wisata dan Rekreasi, Fungsi Usaha Terminal, serta Fungsi Penyimpanan.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imboss

#imbpenetapan

#imbperumahan

#imbperusahaan

#imbptsp

#imbtempatusaha

#imbtangsel

#imbtidaksesuaidenganbangunan

#imbtower

#imbuntukbangunanlama

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb


IMB UNTUK BANGUNAN LAMA

IMB UNTUK BANGUNAN LAMA


Bila rumah tergolong rumah lama dan belum mempunyai IMB, maka harus dibuatkan atau disusulkan pembuatan IMB-nya. IMB menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen dalam proses jual beli.


Hal ini juga berlaku jika masyarakat memiliki gedung bangunan lama kemudian dipugar kembali dan diratakan, IMB baru juga tetap diperlukan.


Dalam penjelasan Pasal 48 ayat (3) UU Bangunan Gedung dijelaskan, Bangunan gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat dan setelah diberlakukannya undang-undang ini, diwajibkan mengurus izin mendirikan bangunan melalui pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dan mendapatkan sertifikat laik fungsi.


Pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pengkaji teknis dan dapat bertahap sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat berdasarkan penetapan oleh Pemerintah Daerah.


Dapat dilihat bahwa bangunan yang sudah berdiri wajib mengurus IMB asalkan masih layak dan berada di lingkungan pemukiman.


Nanti akan ada petugas yang memeriksa kelaikan bangunan secara teknis. Jika bangunan masih layak oleh pengkaji teknis tersebut maka bangunan tersebut dapat diberikan IMB.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imboss

#imbpenetapan

#imbperumahan

#imbperusahaan

#imbptsp

#imbtempatusaha

#imbtangsel

#imbtidaksesuaidenganbangunan

#imbtower

#imbuntukbangunanlama

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbjakarta

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb